TransformasiNews.Id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang diajukan oleh sejumlah pemohon dari kalangan pengemudi daring (driver online), pedagang online, dan dosen. Putusan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan MK tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja yang mengatur mengenai penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Tegaskan Perlindungan Hak Pengguna
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menetapkan formula tarif, sementara penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menghadirkan pilihan layanan yang melindungi hak pengguna atas sisa kuota internet yang telah dibeli.
Berawal dari Gugatan Driver dan Pedagang Online
Permohonan pengujian materiil diajukan oleh sejumlah pemohon yang terdiri atas pengemudi transportasi daring, pedagang online, serta dosen. Mereka menilai sistem masa aktif kuota internet yang menyebabkan kuota hangus setelah masa berlaku berakhir telah merugikan pengguna.
Internet dinilai menjadi kebutuhan utama bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, maupun komunikasi, sehingga sisa kuota yang telah dibayar semestinya memperoleh perlindungan hukum.
Perlindungan Hak Milik
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa putusan ini merupakan bentuk penegasan terhadap perlindungan hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.
Dengan demikian, putusan ini memperkuat prinsip perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi tanpa menghilangkan kewenangan pemerintah dalam mengatur formula tarif penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi.
Menunggu Tindak Lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Meski demikian, implementasi teknis mengenai mekanisme penyediaan layanan agar sisa kuota tetap aktif akan memerlukan tindak lanjut dari pemerintah serta penyesuaian kebijakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.







