TransformasiNews.id | Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 58/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Penunjukan Said Iqbal dinilai menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perhatian terhadap isu ketenagakerjaan dan kesejahteraan pekerja di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif.
Usai dilantik, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk segera menyampaikan berbagai masukan dan rekomendasi kepada Presiden terkait kondisi ketenagakerjaan nasional, termasuk strategi mewujudkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus berjalan beriringan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat, termasuk kalangan pekerja dan buruh.
“Pertumbuhan ekonomi harus dibarengi dengan redistribusi kekayaan yang lebih merata serta kesetaraan kesempatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Said Iqbal.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kesejahteraan buruh akan menjadi salah satu fokus utama yang akan diperjuangkannya melalui posisi barunya tersebut. Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian meliputi kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan penguatan sistem jaminan sosial bagi pekerja.
Selain itu, Said Iqbal juga berkomitmen mendorong kebijakan yang mampu menghadirkan upah layak bagi para buruh Indonesia. Ia menilai peningkatan kesejahteraan pekerja merupakan faktor penting dalam mendukung produktivitas nasional dan menjaga stabilitas sosial ekonomi.
Tidak hanya pekerja di dalam negeri, perlindungan terhadap buruh migran Indonesia juga menjadi perhatian serius. Menurutnya, para pekerja migran masih membutuhkan dukungan dan perlindungan yang lebih kuat dari negara agar hak-haknya dapat terpenuhi secara optimal.
Pengangkatan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden diharapkan mampu menjadi jembatan antara pemerintah dan kalangan pekerja dalam merumuskan berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, serta berpihak pada peningkatan kesejahteraan buruh Indonesia.
Dengan pengalaman panjang dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, kehadiran Said Iqbal di lingkaran strategis pemerintahan diharapkan dapat memperkuat agenda reformasi ketenagakerjaan sekaligus mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Indonesia.








