TransformasiNews.id | Jakarta — Perdebatan mengenai Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kembali menyentuh persoalan mendasar dalam sistem hukum tata negara Indonesia: sejauh mana sebuah perkara yang telah diputus secara final dapat kembali dipersoalkan melalui konstruksi permohonan yang berbeda?
Dewan Pimpinan Pusat Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP), melalui Sekjen DPP, Boy Nababan, menyampaikan sikap tegas agar Mahkamah Konstitusi (MK) menjaga finalitas Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 sebagai bagian dari amanat konstitusi di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Sikap tersebut dituangkan dalam “Pernyataan Relawan BARA JP: Menjaga Finalitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 sebagai Amanat Konstitusi”, tertanggal 24 September 2026.
Dalam pernyataannya, BARA JP menilai munculnya kembali permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak semata-mata harus dilihat sebagai perkara baru, tetapi juga menyentuh persoalan mengenai makna finalitas putusan MK dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Final dan Mengikat Bukan Sekadar Formalitas
BARA JP mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dengan putusan yang bersifat final.
Menurut BARA JP, finalitas tidak semestinya dimaknai hanya sebagai tidak adanya lembaga peradilan yang lebih tinggi setelah MK. Finalitas juga berkaitan dengan kepercayaan terhadap proses pemeriksaan dan penghormatan terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Sebuah perkara, menurut pandangan BARA JP, telah melalui rangkaian proses pemeriksaan: dalil, jawaban para pihak, keterangan Bawaslu, saksi dan ahli, serta berbagai alat bukti telah diperiksa dan dinilai.
Karena itu, ketika MK telah menjatuhkan putusan final, proses pencarian keadilan melalui forum tersebut harus dipandang telah mencapai titik akhirnya.
“Final”, dalam kerangka pemikiran BARA JP, berarti perkara telah selesai diperiksa. Sementara “mengikat” bukan hanya berarti putusan wajib dilaksanakan, tetapi juga mengandung konsekuensi bahwa hasil pemeriksaan tersebut harus dihormati sebagai putusan hukum yang mengikat.
Jangan Sampai Perubahan Nomor Perkara Menghapus Finalitas
BARA JP secara khusus menyoroti potensi persoalan apabila perkara yang secara substansial sama dapat diajukan kembali dengan perubahan nomor perkara, konstruksi permohonan, atau cara perumusan petitum.
Bagi organisasi tersebut, hukum tidak seharusnya hanya melihat bentuk formal sebuah permohonan, tetapi juga harus memperhatikan substansi persoalan yang hendak diperiksa.
Sebab, apabila setiap perkara yang telah memperoleh putusan final dapat dibuka kembali hanya dengan mengubah konstruksi permohonannya, maka prinsip finalitas berpotensi kehilangan maknanya.
Persoalan yang sama dapat saja dikemas menggunakan nama atau konstruksi berbeda. Jika pola semacam itu diterima tanpa pemeriksaan yang ketat, BARA JP mempertanyakan: kapan sesungguhnya sebuah perkara dinyatakan selesai?
Hari ini perkara pertama, besok perkara kedua, dan kemudian perkara ketiga.
Pada titik itulah, menurut BARA JP, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar sebuah perkara, melainkan kepastian dan kewibawaan putusan Mahkamah Konstitusi secara keseluruhan.
BARA JP Soroti Potensi “Bahaya Preseden”
BARA JP juga mengingatkan mengenai potensi preseden apabila permohonan yang secara substansial membuka kembali persoalan yang telah diperiksa dan diputus dapat diterima.
Menurut mereka, hal itu berpotensi membentuk pola bahwa perkara yang telah final dapat kembali diajukan sepanjang ditemukan konstruksi baru untuk membungkusnya.
Jika satu pihak dapat melakukan hal tersebut, pihak lain berpotensi memiliki alasan untuk mengambil langkah serupa.
Konsekuensinya, prinsip final and binding dapat bergeser dari titik akhir pemeriksaan menjadi sekadar titik antara sebelum sebuah perkara kembali diajukan.
“Yang dipertaruhkan,” menurut pandangan BARA JP, bukan hanya siapa yang menjadi Pemohon atau siapa yang menjadi Pihak Terkait, melainkan kepercayaan masyarakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi benar-benar mempunyai titik akhir.
Finalitas, Demokrasi, dan Kepastian Politik-Konstitusional
BARA JP mengakui persoalan PHPU memiliki dimensi politik. Namun, organisasi tersebut menekankan bahwa persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional, bukan semata-mata sebagai keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu.
Pemilu merupakan mekanisme konstitusional untuk membentuk legitimasi pemerintahan. Karena itu, hasil pemilu pada akhirnya membutuhkan kepastian.
Kontestasi politik memang harus mendapatkan ruang selama proses demokrasi dan proses hukum masih berlangsung. Namun, demokrasi juga membutuhkan titik akhir.
Menurut BARA JP, tidak mungkin sebuah negara terus menjalankan pemerintahan dalam situasi hasil pemilu yang tidak pernah benar-benar memperoleh kepastian.
Dalam konteks tersebut, finalitas putusan PHPU memiliki fungsi politik-konstitusional yang penting: mengakhiri kontestasi melalui mekanisme hukum sehingga negara dapat bergerak dengan kepastian.
Menjaga Finalitas Berarti Menjaga Konstitusi
BARA JP menegaskan bahwa hak setiap warga negara untuk mencari keadilan tetap harus dihormati. Namun, hak tersebut berjalan dalam sistem hukum yang memiliki mekanisme dan batas.
Konstitusi memberikan kewenangan kepada MK, undang-undang mengatur mekanisme, sedangkan hukum acara menentukan bagaimana permohonan diajukan dan diperiksa.
Ketika seluruh proses tersebut telah menghasilkan putusan final, sistem hukum membutuhkan penghormatan terhadap hasil akhirnya.
Karena itu, menurut BARA JP, hak mencari keadilan tidak boleh berubah menjadi hak untuk membuka perkara tanpa batas.
Jika hal tersebut terjadi, maka prinsip finalitas kehilangan fungsi dan kepastian hukum menjadi sulit diwujudkan.
Lima Sikap Tegas BARA JP
Berdasarkan pernyataan tertulis yang ditandatangani Ketua Umum Willem Frans Anasay dan Sekretaris Jenderal Boy BRJ Nababan, BARA JP menyampaikan lima sikap utama.
Pertama, Mahkamah Konstitusi diminta menjaga finalitas Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 sebagai bagian dari amanat Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Kedua, Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus diperiksa secara ketat, dengan memperhatikan objek perkara, kedudukan hukum, kewenangan MK, serta seluruh ketentuan mekanisme PHPU yang berlaku.
Ketiga, MK diminta menilai secara substantif apakah persoalan yang diajukan benar-benar merupakan persoalan baru dalam koridor PHPU, atau pada hakikatnya merupakan upaya membuka kembali persoalan yang telah diperiksa dan diputus sebelumnya.
Keempat, apabila permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan konstitusional dan mekanisme PHPU, atau pada substansinya merupakan upaya membuka kembali perkara yang telah memperoleh putusan final, BARA JP berpandangan permohonan tersebut patut tidak diterima dan/atau ditolak sesuai hukum acara yang berlaku.
Kelima, BARA JP menyatakan mendukung MK untuk berdiri teguh menjaga finalitas putusannya karena finalitas merupakan bagian dari kepastian hukum, kewibawaan kekuasaan kehakiman, dan amanat konstitusi.
Menjaga Titik Akhir Putusan
Pada akhirnya, pernyataan BARA JP membawa persoalan ini pada satu pertanyaan fundamental: apakah putusan yang telah dinyatakan final benar-benar menjadi titik akhir sebuah perkara?
Bagi BARA JP, jawaban atas pertanyaan tersebut bukan hanya menyangkut satu permohonan PHPU. Lebih jauh, hal itu menyangkut bagaimana Indonesia menjaga kepastian hukum, kewibawaan Mahkamah Konstitusi, serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusional.
Finalitas, dalam perspektif tersebut, bukan sekadar kata dalam amar putusan.
Finalitas adalah batas yang memastikan bahwa proses hukum memiliki titik akhir, putusan memiliki makna, dan kepastian hukum dapat berdiri tegak.








