TransformasiNews.ID, Siantar – Sangat disayangkan ketika penertiban beberapa gelandangan dan pengemis (gepeng) di kota Siantar beberapa waktu lalu harus mengalami kekerasan secara fisik.
Tindakan penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) oleh Dinsos P3A bersama Satpol PP dan Polres Pematangsiantar yang tidak mengedepankan pendekatan humanis tersebut telah menjadi sorotan dari banyak pihak.
Penertiban semacam ini sering kali menimbulkan berbagai masalah, seperti pelanggaran hak asasi manusia dan kurangnya solusi jangka panjang bagi mereka yang terpaksa hidup di jalanan.
Apalagi hal tersebut dialami oleh seorang pria yang mengalami keterbatasan fisik, yakni penyandang tuna netra di depan sebuah toko roti di kota Siantar bernama Heri Hulu.
Pendekatan humanis seharusnya melibatkan upaya untuk memahami latar belakang dan kondisi yang membuat seseorang menjadi gepeng. Ini bisa mencakup penyediaan layanan sosial, rehabilitasi, pelatihan keterampilan, dan akses ke pekerjaan yang layak.
Dengan cara ini, penertiban tidak hanya menjadi tindakan represif, tetapi juga memberikan solusi yang lebih berkelanjutan. Penertiban memang harus dilakukan secara kontiniu, bukan bersifat musiman demi kemajuan dan keindahan kota Siantar tetap terjaga dengan baik.
Penting bagi pemerintah kota Siantar dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung, sehingga masalah kemiskinan dan ketidakberdayaan dapat diatasi dengan cara yang lebih manusiawi.
Meski wali kota Pematangsiantar Wesly Silalahi telah meminta maaf atas nama Pemko Pematangsiantar langsung kepada korban di rumah dinas wali kota, teguran dan peringatan haruslah dilakukan kepada petugas di lapangan saat melakukan penertiban agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sudah seharusnya dialog antara pemerintah kota Siantar, LSM, dan kelompok masyarakat lainnya digelar untuk menemukan solusi yang tepat dan efektif bagaimana menangani para gepeng yang ada di kota Siantar.
Penulis: Ben/TN
Editor: Par/TN








