TransformasiNews.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pembubaran ini dilakukan setelah Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 mengenai Satuan Tugas Saber Pungli.
Perpres 49/2025 mulai berlaku pada 6 Mei 2025, yang berarti semua kegiatan, struktur organisasi, dan dasar hukum operasional Satgas Saber Pungli dihentikan secara resmi pada tanggal tersebut.
Alasan di balik pembubaran ini tercantum jelas dalam Perpres yang ditandatangani Prabowo. Pemerintah menilai bahwa keberadaan tim tersebut sudah tidak lagi efektif dalam menjalankan fungsinya.
Dengan ditetapkannya Perpres Nomor 49 Tahun 2025, maka Perpres Nomor 87 Tahun 2016, yang menjadi dasar hukum pembentukan Satgas Saber Pungli, dinyatakan tidak berlaku.
Satgas Saber Pungli didirikan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2016 sebagai langkah tegas untuk menanggulangi praktik pungutan liar yang merajalela, terutama di sektor pelayanan publik seperti kepolisian, perizinan, pendidikan, dan transportasi.
Tim ini merupakan bagian dari upaya pemerintah saat itu untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Namun, di era pemerintahan baru, Prabowo berpendapat bahwa pendekatan struktural tersebut sudah tidak relevan lagi.
Hingga saat ini, tidak dijelaskan apakah akan ada pengganti atau reformulasi strategi dalam pemberantasan pungutan liar. *)
Editor: Par/TN








