Catatan Redaksi TransformasiNews.id
Percepatan Koperasi Merah Putih di daerah merupakan salah satu program yang bertujuan untuk mengembangkan koperasi di Indonesia. Dalam proses pembentukannya tentu harus dilakukan pengawalan dari banyak pihak agar berjalan sebagaimana mestinya.
Prinsip koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui penguatan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berbasis pada prinsip kekeluargaan dan gotong royong.
Perpanjangan pemerintah pusat di daerah yakni pemerintah daerah harus mampu meningkatkan aksesibilitas dan peningkatan kualitas layanan koperasi. Selain meregulasi, pemerintah daerah diharapkan mampu memberi layanan bantuan teknis dan pendampingan bagi koperasi yang ada di setiap desa maupun kelurahan serta pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan keberdayaan anggota koperasi.
Masyarakat yang nantinya akan menjadi pengurus koperasi merah putih ini haruslah benar benar orang-orang yang punya kredibilitas dan kapabilitas yang cakap serta memiliki kejujuran sebagai prasyarat mutlak untuk mengembangkan koperasi demi peningkatan kesejahteraan anggota dalam konteks peningkatan ekonomi kerakyatan.
Tentu dalam proses pembentukannya rentan dengan sarat kepentingan oleh banyak pihak jika tidak dikawal dengan benar oleh badan pengawas bersama pemerintah daerah yang meregulasi program tersebut dan juga partisipasi aktif dari masyarakat di setiap desa maupun kelurahan.
Fakta di lapangan memang, adanya koperasi merah putih ini seakan menjadi angin segar di tengah masyarakat secara luas. Kerjasama yang baik dan benar antara masyarakat dan pihak pemerintah dengan menjunjung sikap profesionalisme tentu menjadi harapan atau solusi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Jika ada temuan ketimpangan dan kecurangan dalam proses percepatan program ini, partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat agar mengawalnya dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib agar segera ditindak.
Jangan sampai orang orang yang tidak tepat nantinya berada di dalam untuk duduk menjadi pengurus maupun anggota yang rentan dengan persoalan hukum jika tidak dikontrol secara transparan dan akuntabel. Petunjuk teknis dan peraturannya harus diindahkan yang merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025.
Kepentingan pribadi atau kelompok harus segera ditangkal sejak dini dan bagaimana kemudian kesejahteraan masyarakat atau anggota koperasi itu sendiri adalah hal yang harus dicita-citakan bersama yang secara gamblang kita ketahui bersama, yakni “Dari kita, oleh kita dan untuk kita”.
Editor: Par/TN








