TransformasiNews.ID | Parapat – Pelatihan Pokrol (Hukum Kritis) bagi petani dan masyarakat adat sukses digelar selama tiga hari, Kamis hingga Sabtu, 26–28 Maret 2026, di Training Center KSPPM Parapat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari komunitas adat, mahasiswa, perwakilan serikat tani, hingga pemuda gereja.
Pelatihan ini dilatarbelakangi oleh krisis agraria yang berkepanjangan, meningkatnya praktik perampasan tanah, serta lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan petani. Kondisi tersebut dinilai sebagai persoalan mendasar yang membutuhkan pemahaman hukum kritis sebagai strategi perubahan sosial dan penguatan advokasi rakyat.
Pada hari pertama, kegiatan diawali dengan pengantar mengenai peran KSPPM yang disampaikan oleh Susi Halawa. Ia menegaskan bahwa KSPPM hadir untuk mendorong prakarsa masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi, sosial, budaya (Ekosob), serta sipil dan politik (Sipol).
Selanjutnya, peserta mendapatkan materi Analisis Sosial yang dibawakan oleh Sandres Siahaan. Dalam sesi ini, peserta diajak memahami akar masalah, masalah utama, serta dampak dari persoalan yang dihadapi masyarakat sehari-hari, khususnya dalam konteks konflik struktural.
Materi berikutnya terkait Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) disampaikan oleh Hilarius Sihombing. Ia memberikan pemahaman dasar mengenai hukum dan HAM serta penerapannya dalam menghadapi persoalan hukum, terutama yang berkaitan dengan konflik agraria yang kian marak.
Sesi hari pertama ditutup dengan pembahasan Sejarah dan Konflik Agraria oleh Tongam Panggabean. Ia menjelaskan bahwa konflik agraria telah terjadi sejak masa sebelum kolonial hingga saat ini.
“Secara sederhana, agraria merupakan ruang yang memiliki batas wilayah yang dipengaruhi keputusan politik. Peta adalah produk politik,” tegasnya.
Memasuki hari kedua, peserta menerima materi terkait peluang kebijakan dalam pengakuan masyarakat adat yang disampaikan oleh Lambok Lumbangaol. Ia menekankan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adat merupakan salah satu solusi penting dalam penyelesaian konflik agraria.
“Hak masyarakat adat bukan pemberian negara, melainkan hak bawaan yang harus diperjuangkan,” ujarnya.
Materi dilanjutkan oleh Dr. Bayu Eka Yulian, Kepala Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB), yang membahas konsep dan strategi reforma agraria. Ia menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar pembagian tanah, tetapi harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan produksi pertanian.
Reforma agraria, menurutnya, mencakup empat elemen utama, yakni restitusi (pengembalian hak), rekognisi (pengakuan hak), redistribusi (pembagian ulang), dan regulasi (pengelolaan tanah).
Pada hari terakhir, kegiatan ditutup dengan refleksi teologis yang dibawakan oleh Pdt. Amir Zaitun Sihite, Praeses Distrik V Sumatera Timur. Ia mengajak gereja untuk turut ambil bagian dalam memperjuangkan keadilan sosial, perdamaian, dan keutuhan ciptaan.
Melalui pelatihan ini, diharapkan lahir kader-kader hukum rakyat yang tidak hanya memahami aspek hukum secara teoritis, tetapi juga mampu menggunakannya sebagai alat perjuangan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat adat dan petani.
—
Penulis: Luk | Editor: Par
Foto: Ist
—








