TransformasiNews.ID, Jakarta — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap 36 penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan atas lima perkara pelanggaran kode etik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Salah satu sanksi terberat dijatuhkan kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi (Kordiv).

Dalam sidang tersebut, DKPP menjatuhkan berbagai jenis sanksi, meliputi 18 peringatan, 11 peringatan keras, 2 peringatan keras terakhir, dan 1 pemberhentian dari jabatan Kordiv. Sementara itu, lima penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, didampingi anggota majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP menegaskan, penegakan etik menjadi komitmen utama untuk memastikan penyelenggara pemilu bekerja secara profesional, mandiri, dan berintegritas menjelang pelaksanaan pemilu serentak 2029.

Keputusan ini menegaskan kembali fungsi DKPP sebagai lembaga penjaga marwah dan etika penyelenggara pemilu agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga.

 

 

Reporter: Putri
Editor: Par