TransformasiNews.ID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi mengeluarkan surat panggilan sidang terkait perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 14.30 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Berdasarkan surat bernomor 625.153/PUU/PAN.MK/PS/04/2026 tertanggal 29 April 2026, panggilan sidang ditujukan kepada Pardamean Sihombing, S.H., M.H. bersama para pemohon lainnya dalam perkara Nomor 153/PUU-XXIV/2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sidang digelar dalam rangka pemeriksaan perkara pengujian materiil terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah mengalami beberapa perubahan.
Adapun para pemohon yang dipanggil hadir dalam sidang panel tersebut yakni: Pardamean Sihombing, S.H., M.H. (Pemohon I), Eprina Manurung, S.H., M.H. (Pemohon II), Christian Adrianus Sihite, S.H. (Pemohon III), Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, S.H. (Pemohon IV).
Agenda persidangan yang akan dilaksanakan ialah Pemeriksaan Pendahuluan sebagai tahapan awal untuk mendalami pokok permohonan para pemohon terhadap materi undang-undang yang diuji.
“Iya, sidang akan digelar pada hari ini siang di Mahkamah Konstitusi,” kata Pardamean Sihombing, S.H., M.H, Kamis, 7 Mei 2026 kepada TransformasiNews.
Selain itu, pihak Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga menyampaikan bahwa kehadiran pemohon dapat dilakukan secara daring atau online berdasarkan persetujuan Mahkamah, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan berlangsung.
Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Panitera, Wiryanto, dan turut ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta para Hakim Konstitusi.
Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi merupakan regulasi penting dalam menjamin keamanan dan perlindungan data masyarakat di era digital saat ini.
—
Penulis: Frans | Editor: Ben
Foto: Rin
—








