TransformasiNews.ID, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,255 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya kepada negara.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025, oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
“Barang rampasan negara berupa uang kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara,” ujar Burhanuddin.
Uang pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Rinciannya, Wilmar menyerahkan Rp11,88 triliun, Musim Mas Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Rp1,86 miliar.
Dari total kerugian negara sebesar Rp17 triliun, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh Musim Mas dan Permata Hijau. Keduanya meminta penundaan pembayaran, dengan menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan.
“Kami beri waktu, tapi tetap wajib membayar. Kami tidak ingin pengembalian ini berlarut,” tegas Jaksa Agung.
Burhanuddin menambahkan, keberhasilan pemulihan kerugian negara ini menjadi bukti komitmen Kejagung dalam menegakkan keadilan ekonomi untuk kemakmuran rakyat.
Reporter: Van
Editor: Par








