TransformasiNews.id | Medan – Kebijakan penggunaan nilai rapor dalam proses seleksi Jalur Domisili pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumatera Utara kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah orang tua dan calon peserta didik mempertanyakan alasan mengapa nilai rapor masih digunakan meskipun jalur tersebut berbasis domisili atau kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Jumat, 5 Juni 2026 menjelaskan bahwa penggunaan nilai rapor merupakan bagian dari mekanisme seleksi yang telah diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah dan kebijakan daerah.

Menurut ketentuan yang berlaku, apabila jumlah pendaftar pada Jalur Domisili SMA melebihi kuota yang tersedia, maka proses seleksi tidak hanya mempertimbangkan jarak tempat tinggal peserta didik ke sekolah tujuan, tetapi juga dilakukan berdasarkan urutan prioritas yang telah ditetapkan.

Adapun urutan prioritas seleksi Jalur Domisili SMA adalah sebagai berikut:
• Nilai rapor
• Jarak tempat tinggal ke sekolah
• Usia calon peserta didik

Dengan mekanisme tersebut, nilai rapor menjadi indikator utama yang digunakan untuk menentukan peringkat calon siswa apabila terjadi persaingan kuota pada sekolah tertentu yang memiliki jumlah peminat lebih banyak dibandingkan daya tampung yang tersedia.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan peserta didik baru. Selain mempertimbangkan aspek domisili, prestasi akademik siswa selama menempuh pendidikan di jenjang sebelumnya juga menjadi salah satu pertimbangan penting.

Penggunaan nilai rapor dinilai mampu memberikan kesempatan yang lebih adil kepada peserta didik yang menunjukkan konsistensi capaian akademik selama proses belajar di sekolah asal.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang menjadi pedoman pelaksanaan SPMB di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah berharap proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon siswa sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Masyarakat diimbau untuk memahami mekanisme seleksi secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan nilai rapor pada Jalur Domisili yang selama ini kerap menjadi perbincangan di tengah pelaksanaan SPMB.