TransformasiNews.id | Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara resmi menerbitkan surat edaran terkait larangan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk penegasan komitmen menciptakan proses penerimaan siswa baru yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.
Dalam surat bernomor 800/1933/DISDIK/VI/2026 itu ditegaskan bahwa seluruh ASN dilarang keras melakukan praktik pungutan, menjanjikan kelulusan, melakukan percaloan, maupun tindakan ilegal lainnya kepada masyarakat selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, menandatangani langsung surat edaran tersebut di Medan pada 11 Mei 2026.
“Seluruh ASN dilarang keras untuk melakukan praktek pungutan, menjanjikan kelulusan, percaloan serta tindakan-tindakan ilegal lainnya kepada masyarakat atau pihak-pihak manapun dalam proses dan kegiatan SPMB Tahun 2026,” demikian kutipan dalam surat edaran tersebut.
Penerbitan surat edaran ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Saber Pungli, hingga Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Selain itu, surat edaran juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan wilayah pendidikan yang bebas dari praktik korupsi dan pungutan liar, sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dalam proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri.
Dinas Pendidikan Sumut juga mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi aturan yang berlaku serta mengedepankan transparansi dan integritas dalam pelaksanaan SPMB 2026.
—
Penulis: Jen | Editor: Par
Foto: Rin
—








