TransformasiNews.id | Sumut – Sekretariat Gabungan Keadilan Ekologi Sumatera Utara (Sekber Gokesu) menggelar audiensi secara hybrid dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan, pada 3 Juli 2025. Pertemuan tersebut membahas arah pemanfaatan dan masa depan 167.912 hektare lahan bekas konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), menyusul penutupan operasional perusahaan tersebut.
Audiensi itu menjadi forum penyampaian aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Sekber Gokesu, sekaligus membahas peluang pembangunan berkelanjutan di kawasan Tano Batak dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat adat.
Koalisi Gereja dan Organisasi Nirlaba Dorong Keadilan Ekologi
Sekber Gokesu merupakan koalisi yang dibentuk oleh sejumlah gereja di Sumatera Utara bersama berbagai organisasi nirlaba yang memiliki perhatian terhadap isu keadilan ekologis, perlindungan lingkungan, serta hak-hak masyarakat adat.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Samosir, Wakil Bupati Tapanuli Utara, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Toba.
Dalam audiensi itu, Sekber Gokesu menyampaikan tiga tuntutan utama yang dinilai menjadi fondasi bagi pembangunan berkelanjutan di kawasan Tano Batak.
Tiga Tuntutan Utama Sekber Gokesu
Pertama, Sekber meminta agar kawasan hutan adat dikembalikan kepada komunitas masyarakat adat yang memiliki hak atas wilayah tersebut.
Mengacu pada data yang disampaikan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sekitar 43.294 hektare dari total bekas kawasan konsesi PT TPL merupakan wilayah yang diklaim sebagai tanah adat milik masyarakat.
Kedua, Sekber mendesak agar tidak lagi diterbitkan izin bagi perusahaan yang bergerak di sektor industri ekstraktif di kawasan Tano Batak. Menurut mereka, penghentian pemberian izin baru menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Ketiga, Sekber mendorong pemerintah untuk melakukan pemulihan ekologi, khususnya pada daerah aliran sungai (DAS), yang dinilai memerlukan rehabilitasi guna mengembalikan fungsi lingkungan secara optimal.
Usulkan Roadmap Pembangunan Baru Tano Batak
Selain menyampaikan aspirasi, Sekber Gokesu juga menawarkan konsep pembangunan jangka panjang bertajuk “A New Path for Tano Batak Development”.
Roadmap tersebut dibangun di atas tiga pilar utama.
Pilar pertama adalah penguatan sektor pendidikan, riset, dan inovasi dengan mengadopsi model pengembangan seperti yang diterapkan oleh Institut Teknologi Del.
Pilar kedua adalah pengembangan ekonomi hijau berbasis potensi unggulan daerah, seperti kopi, kemenyan (benzoin), andaliman, serta komoditas hortikultura yang dinilai memiliki nilai ekonomi sekaligus ramah lingkungan.
Sementara pilar ketiga menitikberatkan pada pengembangan pariwisata berbasis masyarakat, dengan menempatkan warga lokal sebagai pelaku utama sekaligus penerima manfaat dari aktivitas pariwisata.
Ketua DEN Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa isu-isu yang diangkat oleh Sekber Gokesu telah menjadi bagian dari proses penanganan yang sedang berlangsung.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar proses penyelesaian dapat berjalan secara efektif.
Dalam kesempatan itu, Luhut juga meminta Sekber Gokesu untuk ikut berkontribusi dalam mendorong percepatan proses yang sedang dijalankan.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, Luhut menyatakan sependapat bahwa keberadaan perusahaan ekstraktif sebaiknya tidak lagi menjadi arah pembangunan di Sumatera Utara.
Momentum Menentukan Arah Baru Pembangunan
Audiensi antara Sekber Gokesu dan Dewan Ekonomi Nasional menjadi salah satu momentum penting dalam pembahasan masa depan kawasan bekas konsesi PT TPL. Berbagai usulan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan yang memperhatikan aspek lingkungan, kesejahteraan masyarakat adat, serta pembangunan ekonomi berkelanjutan di kawasan Tano Batak.








