TransformasiNews.ID – Pemerintah daerah di sebagian besar provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Berdasarkan data terbaru, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional, sementara Aceh hingga saat ini belum menetapkan UMP 2026.

UMP merupakan standar upah minimum yang wajib dipatuhi oleh perusahaan sebagai jaring pengaman bagi pekerja/labor. Penetapan UMP dilakukan oleh masing-masing pemerintah provinsi dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan nasional, termasuk formula perhitungan yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

DKI Jakarta Pimpin UMP Tertinggi Nasional
DKI Jakarta menempati peringkat pertama dengan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876. Posisi berikutnya didominasi oleh provinsi-provinsi di wilayah Papua, yang dikenal memiliki biaya hidup relatif tinggi.

Papua Raya Dominasi Peringkat Atas
Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua, dan Papua Tengah secara berurutan menempati posisi kedua hingga kelima dengan UMP di atas Rp4 juta.

UMP Terendah Masih di Pulau Jawa
Sementara itu, provinsi-provinsi di Pulau Jawa masih mendominasi daftar UMP terendah nasional. Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan UMP terendah yang sudah ditetapkan, yakni Rp2.317.386.

Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi (Tertinggi–Terendah)
DKI Jakarta – Rp5.729.876

Papua Selatan – Rp4.508.850

Papua Pegunungan – Rp4.508.100

Papua – Rp4.436.283

Papua Tengah – Rp4.295.848

Bangka Belitung – Rp4.035.000

Sulawesi Utara – Rp4.002.630

Sumatera Selatan – Rp3.942.963

Sulawesi Selatan – Rp3.921.234

Kepulauan Riau – Rp3.879.520

Papua Barat – Rp3.841.000

Riau – Rp3.780.495

Kalimantan Utara – Rp3.770.000

Papua Barat Daya – Rp3.766.000

Kalimantan Timur – Rp3.759.313

Kalimantan Selatan – Rp3.686.138

Kalimantan Tengah – Rp3.686.138

Maluku Utara – Rp3.552.840

Jambi – Rp3.471.497

Gorontalo – Rp3.405.144

Maluku – Rp3.334.499

Sulawesi Barat – Rp3.315.935

Sulawesi Tenggara – Rp3.306.496

Sumatera Utara – Rp3.228.971

Bali – Rp3.207.459

Sumatera Barat – Rp3.182.955

Sulawesi Tengah – Rp3.179.565

Banten – Rp3.100.881

Kalimantan Barat – Rp3.054.552

Lampung – Rp3.047.734

Bengkulu – Rp2.827.250

Nusa Tenggara Barat (NTB) – Rp2.673.861

Nusa Tenggara Timur (NTT) – Rp2.455.898

Jawa Timur – Rp2.446.880

DI Yogyakarta – Rp2.417.495

Jawa Barat – Rp2.317.601

Jawa Tengah – Rp2.317.386

Aceh – Belum menetapkan UMP 2026 hingga Jumat, 26 Desember 2025

UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja di atas satu tahun, pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.

Penetapan UMP dapat menjadi indikator kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing daerah.

Dengan adanya penetapan UMP 2026 ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional.

 

 

 

 

—

Penulis: Par | Editor: Par
Foto: Rin

—