TransformasiNews.ID – Pemerintah daerah di sebagian besar provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Berdasarkan data terbaru, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional, sementara Aceh hingga saat ini belum menetapkan UMP 2026.
UMP merupakan standar upah minimum yang wajib dipatuhi oleh perusahaan sebagai jaring pengaman bagi pekerja/labor. Penetapan UMP dilakukan oleh masing-masing pemerintah provinsi dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan nasional, termasuk formula perhitungan yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
DKI Jakarta Pimpin UMP Tertinggi Nasional
DKI Jakarta menempati peringkat pertama dengan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876. Posisi berikutnya didominasi oleh provinsi-provinsi di wilayah Papua, yang dikenal memiliki biaya hidup relatif tinggi.
Papua Raya Dominasi Peringkat Atas
Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua, dan Papua Tengah secara berurutan menempati posisi kedua hingga kelima dengan UMP di atas Rp4 juta.
UMP Terendah Masih di Pulau Jawa
Sementara itu, provinsi-provinsi di Pulau Jawa masih mendominasi daftar UMP terendah nasional. Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan UMP terendah yang sudah ditetapkan, yakni Rp2.317.386.
Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi (Tertinggi–Terendah)
DKI Jakarta – Rp5.729.876
Papua Selatan – Rp4.508.850
Papua Pegunungan – Rp4.508.100
Papua – Rp4.436.283
Papua Tengah – Rp4.295.848
Bangka Belitung – Rp4.035.000
Sulawesi Utara – Rp4.002.630
Sumatera Selatan – Rp3.942.963
Sulawesi Selatan – Rp3.921.234
Kepulauan Riau – Rp3.879.520
Papua Barat – Rp3.841.000
Riau – Rp3.780.495
Kalimantan Utara – Rp3.770.000
Papua Barat Daya – Rp3.766.000
Kalimantan Timur – Rp3.759.313
Kalimantan Selatan – Rp3.686.138
Kalimantan Tengah – Rp3.686.138
Maluku Utara – Rp3.552.840
Jambi – Rp3.471.497
Gorontalo – Rp3.405.144
Maluku – Rp3.334.499
Sulawesi Barat – Rp3.315.935
Sulawesi Tenggara – Rp3.306.496
Sumatera Utara – Rp3.228.971
Bali – Rp3.207.459
Sumatera Barat – Rp3.182.955
Sulawesi Tengah – Rp3.179.565
Banten – Rp3.100.881
Kalimantan Barat – Rp3.054.552
Lampung – Rp3.047.734
Bengkulu – Rp2.827.250
Nusa Tenggara Barat (NTB) – Rp2.673.861
Nusa Tenggara Timur (NTT) – Rp2.455.898
Jawa Timur – Rp2.446.880
DI Yogyakarta – Rp2.417.495
Jawa Barat – Rp2.317.601
Jawa Tengah – Rp2.317.386
Aceh – Belum menetapkan UMP 2026 hingga Jumat, 26 Desember 2025
UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja di atas satu tahun, pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.
Penetapan UMP dapat menjadi indikator kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing daerah.
Dengan adanya penetapan UMP 2026 ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional.
—
Penulis: Par | Editor: Par
Foto: Rin
—








