TransformasiNews.id| Jakarta — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali melanjutkan proses persidangan perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 15.30 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 153/PUU-XXIV/2026 yang sebelumnya telah digelar pada Kamis, 7 Mei 2026. Dalam persidangan lanjutan ini, para pemohon diminta menyampaikan perbaikan terhadap materi permohonan yang telah diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan surat panggilan sidang Mahkamah Konstitusi tertanggal 13 Mei 2026, agenda persidangan kali ini ialah “Perbaikan Permohonan (II)” sebagai bagian dari tahapan proses pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Pardamean Sihombing, SH, MH, (Pemohon I), Eprina Manurung, SH, MH, (Pemohon II), Christian Adrianus Sihite, SH, (Pemohon III), serta Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, SH, (Pemohon IV).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah lebih dahulu menggelar sidang pendahuluan pada 7 Mei 2026 berdasarkan surat bernomor 625.153/PUU/PAN.MK/PS/04/2026 tertanggal 29 April 2026. Sidang awal tersebut bertujuan mendalami pokok permohonan dan legal standing para pemohon terkait pengujian materi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Sidang kedua digelar pada Rabu kemarin di Mahkamah Konstitusi,” ujar Pardamean Sihombing kepada TransformasiNews pada Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam surat panggilan itu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh pihak wajib memenuhi panggilan sidang sesuai ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Persidangan juga dapat diikuti secara daring atau online dengan persetujuan Mahkamah dan pengajuan permohonan terlebih dahulu.
Perkara pengujian Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan hak privasi, keamanan data digital, serta perlindungan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital nasional.
Sejumlah pihak menilai regulasi PDP memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan dan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia, khususnya di era digital yang semakin kompleks.
—
Penulis: Frans | Editor: Ben
Foto: Rin
—







