TransformasiNews.ID, Medan – Desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh sekelompok purnawirawan TNI terus berlanjut hingga kini. Langkah teranyar pihak mereka melayangkan surat hingga ke DPR/MPR RI.

Menanggapi desakan pemakzulan tersebut, Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) DPD Sumut melalui Sekretaris, Juvinando Bertho Sinaga angkat bicara menilai bahwa hal tersebut terkesan dipaksakan dan merupakan peristiwa yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

“Hal terpenting untuk diingat bahwa proses pemakzulan harus dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum dan konstitusi kita yang berlaku. Kami menilai desakan pemakzulan saat ini terkesan dipaksakan dan sangat prematur,” tegas Juvinando saat TransformasiNews.ID mengkonfirmasi di Markas DPD Bara JP Sumut, Minggu, 8 Juni 2025.

Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden hanya dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran berat atau melakukan tindak pidana. Selain itu, proses pemakzulan harus melalui prosedur yang sudah diatur secara jelas dalam undang-undang.

Lebih lanjut, dalam konteks desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran, Bara JP Sumut juga berpendapat penting untuk memastikan bahwa alasan pemakzulan tersebut benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta yang kuat. Jangan sampai pemakzulan dilakukan hanya karena alasan politik atau emosional semata.

“Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Lagi pula jika pun unsurnya memenuhi, desakan pemakzulan bukan hanya terhadap Wapres saja tetapi juga terhadap Presiden karena mereka adalah satu paket pasangan saat pilpres 2024,” tandas Juvinando.

Sebagai negara hukum seyogianya memegang teguh prinsip supremasi hukum dan menjunjung tinggi konstitusi sebagai landasan. Negara harus mampu menangkal segala bentuk tindakan semena-mena dalam menjalankan proses hukum, termasuk dalam proses pemakzulan terhadap pejabat negara.

Desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Bara JP Sumut menegaskan harus disikapi dengan bijak dan proporsional. Semua pihak harus bekerja sama untuk menegakkan hukum dan konstitusi tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

“Hal yang paling mendasar yang juga kita harus ingat adalah perolehan suara rakyat 58% saat pilpres kemarin adalah sah. Kemenangan pasangan Prabowo-Gibran mengalahkan dua kandidat pasangan lainnya tak boleh diabaikan begitu saja karena memang rakyat menjadi penentu dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Juvinando mengakhiri.

 

Penulis: Ben/TN

Editor: Par/TN