TransformasiNews.ID, Jakarta – Subhan Palal telah mengajukan gugatan terkait ijazah SMA milik Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam sidang mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 29 September 2025, Subhan menolak tawaran penyelesaian damai yang diajukan.
Dia menyatakan bahwa satu-satunya solusi yang dapat diterimanya adalah jika Gibran mundur dari jabatannya.
Selain itu, Subhan juga mengungkapkan pendapatnya mengenai latar belakang pendidikan dari mantan Wali Kota Solo yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden tersebut. (Ngam/TM)
Editor: Par/TN








